Sindikat Kredit Fiktif Dibongkar Satreskrim Polres Mojokerto Kota
Sebanyak 7 orang ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota, karena kasus kredit fiktif menipu sebuah perusahaan pembiayaan kredit dan 4 dealer sepeda motor di Kota Mojokerto.
Pelaku utama dari penipuan dan penggelapan motor itu, merupakan eks surveyor Mega Finance, yakni Nanda Agus Dwi Prasetya warga Kelurahan Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Keenam tersangka lain yaitu Gusti Raka Mahendra, Eko Prasetyo, Budi Hariono, Mohammad Roikan, Bram Wiratna Putra, dan Dandik Supanca. Seluruhnya warga Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan sindikat yang diotaki Bram Wiratma Putra ini beroperasi sejak 23 Maret sampai 2 Agustus 2021. Yaitu sejak Nanda Agus (24) bekerja sebagai tukang survei pemohon kredit sepeda motor (credit marketing officer/CMO) di Mega Finance, sindikat ini mengambil unit dari 4 dealer yakni Sekawan Motor, Lancar Motor, Merdeka Motor, dan Tirto Agung.
Sekitar 4 bulan bekerja, pria asal Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang ini tercatat memasukkan 77 debitur sepeda motor. Kasus kredit sepeda motor fiktif ini baru terungkap pada September 2021 setelah Nanda mengundurkan diri dari pekerjaannya.
“Dari 77 konsumen yang diinput tersangka Nanda, 62 konsumen menunggak angsuran. Setelah dicek oleh pihak finance, ternyata para konsumen hanya dipakai namanya oleh Nanda dengan imbalan Rp 800.000 sampai Rp 2 juta per konsumen,” kata Rofiq saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Selasa (23/11/2021).
“Kami minta masyarakat waspada, ini modus baru. Motor dijual ke masyarakat kondisi baru tapi dengan harga bekas Rp 12-15 juta per unit. Pembeli dijanjikan surat-surat akan diurus. Faktanya tidak pernah diurus oleh tersangka setelah kendaraan di tangan pembeli,” tambahnya.
Petugas telah meringkus sebagian besar anggota sindikat penipuan bermodus kredit sepeda motor fiktif ini. Petugas juga menyita barang bukti sejumlah sepeda motor hasil penipuan, aplikasi-aplikasi dari data yang dipalsukan, lampiran-lampiran setelah diinput ke aplikasi leasing, serta uang hasil transaksi. Saat ini polisi memburu tersangka Samid, Sain dan Sunardi.
“Akibat penipuan ini perusahaan pembiayaan mengalami kerugian Rp 1,2 miliar,” tandas AKBP Rofiq.
Tersangka Nanda dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan pasal 372 atau 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Sedangkan tersangka lainnya dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP.