Sabtu, 20 April 2024

Ditreskrimsus Polda Jatim

Situs Resmi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur

Polresta Malang Kota Hati-hati Tangani Kasus Viral Pencabulan dan Penganiayaan Pelajar Putri

Polresta Malang Kota telah menangkap 10 terduga pelaku pencabulan dan penganiayaan terhadap Melati (nama samaran), siswi SD yang videonya viral di medsos. Polisi berhati-hati dalam menangani kasus ini karena korban dan pelaku sama-sama di bawah umur.

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, saat ini dirinya menerjunkan tim trauma healing untuk pendampingan kepada korban. Perwira yang akrab disapa Buher ini menyebut, kondisi korban saat ini masih terpukul atas peristiwa ini.

“Kondisi psikis korban masih sangat terpukul. Sehingga kami bekerja sama dengan psikolog, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bapas dalam melakukan penanganan kasus ini,” ujar AKBP Bhudi, Selasa (23/11/2021).

Kapolresta berharap masyarakat berhenti menyebarkan video kekerasan. Termasuk mengumbar identitas korban maupun foto korban. Sebab, hal ini dikhawatirkan mempengaruhi kondisi psikologis korban dan keluarganya jika video kekerasan itu terus viral.

“Apa yang kami sampaikan berdasarkan fakta proses penyidikan, untuk proses hukum percayakan pada polisi. Sekarang adalah bagaimana kita menjaga psikologis korban dan pelaku yang semuanya masih anak di bawah umur. Untuk pelaku memang mereka berbuat salah, tentunya hukum yang akan kita tegakkan, tetapi dengan proses peradilan terhadap anak,” tandasnya.

Sementara itu, Melati selama ini tinggal di sebuah panti asuhan di Kota Malang sejak dia usia 6 tahun. Ibunya merupakan pekerja rumah tangga, sedangkan ayahnya divonis orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Korban saat ini dikabarkan berada di rumah kerabatnya.

Para pelaku terancam dijerat undang-undang tentang kekerasan terhadap anak pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 9 tahun penjara.

Tak hanya itu, untuk pelaku kekerasan seksual juga dijerat pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan tentang persetubuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menuju Pemilu 2024

This will close in 20 seconds