Sabtu, 20 April 2024

Ditreskrimsus Polda Jatim

Situs Resmi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur

10 Pelaku Diamankan Terkait Video Viral Penganiayaan Remaja Putri Di Kota Malang

10 anak terduga pelaku pencabulan dan kekerasan kepada Melati (nama samaran) ditangkap Polresta Malang Kota. Dalam kasus ini polisi mengusut dua perkara pertama kasus pencabulan dan kedua adalah kekerasan.

“Ada 2 perkara, pertama dugaan pencabulan terhadap korban yang sama. Kedua, pengeroyokan yang kita ketahui video itu viral. Kita dapatkan hasil visum dari dua kejadian ini, dan kita juga lakukan analisa terhadap video yang diunggah. Dari penyesuaian alat bukti, kita amankan 10 orang yang diduga pelaku tadi malam,” kata Kapolresta Malang Kota, AKBP Bhudi Hermanto, Selasa, (23/11/2021).

Kasus ini bermula pada Kamis kemarin, (18/11/2021), korban diajak bermain oleh temannya berinisial D. Lalu pelaku berinisial Y mengirim pesan pendek menyamar menjadi D untuk mengajak jalan-jalan. Korban dibonceng keliling-keliling dengan tujuan tidak jelas hingga akhirnya diajak ke rumah Y.

Di rumah itulah, korban dicabuli oleh Y. Pencabulan dilakukan dengan kekerasan. Beberapa menit kemudian istri Y datang mendobrak pintu bersama 8 anak di bawah umur yang menjadi terduga pelaku kekerasan. Saat itu korban disudutkan di tuduh sebagai pelakor oleh istri Y dan 8 anak itu. Korban lalu dihajar beramai-ramai di sebuah tanah kosong di kawasan perumahan elit.

“Kami akan melakukan gelar perkara untuk nanti bisa menetapkan status tersangka. Tapi mereka semua sudah mengakui perbuatannya sesuai dengan peran masing-masing. Semua pelaku di bawah umur,” imbuh Kapolresta.

Akibat perbuatannya para pelaku, terancam dijerat undang-undang tentang kekerasan terhadap anak pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 9 tahun penjara.

Sedangkan, untuk pelaku kekerasan seksual juga dijerat pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan tentang persetubuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menuju Pemilu 2024

This will close in 20 seconds