Rekam-Unggah Video Tetangga Sedang Mandi, Seorang Pria Beristri Ditangkap Satreskrim Polres Magetan
Seorang pria di Magetan harus berurusan dengan Polisi. Ini setelah ia dilaporkan telah merekam tetangganya yang sedang mandi dan menyebarkan video tersebut.
Pelaku berinisial AW, warga Kecamatan Lembean. Setelah dilaporkan, pelaku langsung diamankan polisi.
“Jadi pelaku ini kita amankan karena pelaku merekam seorang wanita yang merupakan tetangganya saat mandi,” kata Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto saat dikonfirmasi Rabu (25/01/2023)
Pelaku diketahui mengintip dan merekam tetangga pada Jumat 16 September 2022 sekira pukul 20.00 WIB. Rekaman itu kemudian ia unggah di akun Instagram dan Facebook.
“Kejadian sekitar September tahun lalu,” ujar AKP Rudy.
Akibat perbuatan usilnya itu, pelaku kini dijerat dengan UU ITE, Pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kita jerat UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandas AKP Rudy.