Sabtu, 7 September 2024

Ditreskrimsus Polda Jatim

Situs Resmi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur

Reskrim Polsek Manyar Gresik Ungkap Alkes dan Obat Kosmetika Ilegal

Pelaku peredaran obat ilegal yang ditangkap Polsek Manyar Gresik

Polsek Manyar membongkar jaringan penjualan alat kesehatan (Alkes) dan obat kosmetika ilegal di Telaga Swanlike Perumahan Pondok Permata Suci (PPS) Kabupaten Gresik.

Terbongkar kasus tersebut bermula anggota Reskrim Polsek Manyar sedang melakukan patroli. Saat sampai di area publik Telaga Swanlike Perumahan PPS, petugas menemukan sekelompok orang sedang kongkow-kongkow mengkonsumsi minuman keras (Miras) jenis arak Jawa.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat satu orang bernama Aminuddin (25) warga Desa Seneng, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, yang menghindar dengan alasan hendak kencing. Namun, polisi curiga kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan pil koplo dan pil dextro.

“Tersangka Aminudin kami amankan setelah menyimpan pil ilegal yang tidak diizinkan beredar. Dari pengembangan ini kami mengungkap obat kosmetika tak ada izin edarnya,” ujar Kapolsek Manyar AKP Windu, Senin (16/1/2023).

Kapolsek Manyar juga menambahkan, modus yang dilakukan tersangka menyalahgunakan obat yang tidak memiliki izin edar di area publik. “Kasus ini kami kembangkan lagi, sebab tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat dan sampel obat yang disita juga dikirim ke labfor Polda Jatim,” imbuhnya.

Kini tersangka Aminudin meringkuk dibalik jeruji penjara. Warga asal Kabupaten Probolinggo itu juga dijerat pasal 196 jo 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Polisi Gresik menyita barang bukti berupa 32 butir pil kuning dextro, 4 tik terbungkus kertas putih masing-masing berlogo Y 15 butir, serta satu unit ponsel, serta satu unit motor Honda Beat L 4735 NG

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *