Illegal Logging, Satreskrim Polres Ponorogo Tangkap 2 Pelaku
Kasus ilegal logging berhasil diungkap oleh Polres Ponorogo. Polisi mengamankan dua pelaku dalam kasus tindak pidana ilegal logging ini. Yakni inisial RS (43), warga Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun dan M (36), warga Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo.
Keduanya ditangkap oleh pihak kepolisian saat mengangkut 6 gelondong kayu Sono Keling berbagai ukuran dengan menggunakan mobil pikap. Penangkapan para pelaku ini terjadi di sebuah jalan, masuk Dusun Jatisari Desa Prajegan Kecamatan Sukorejo Ponorogo.
“Kita berhasil ungkap kasus ilegal logging yang terjadi wilayah hukum Polres Ponorogo. Ada 2 pelaku yang ditangkap, yakni inisial RS dan M,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia, Kamis (26/01/2023).
Kayu Sono Keling itu sebenarnya bukan milik kedua pelaku. Mereka hanya mendapatkan pekerjaan untuk mengangkut kayu tersebut, dari pemiliknya yang bernama Agus alias Kenthus. Kebetulan, RS ini ketemu dengan Agus di salah satu warung kopi di dekat pasar Danyang. Dari perbincangan itu, Agus menawarkan kepada pelaku RS untuk mengangkut kayu Sono yang ada di daerah Desa Prajegan Kecamatan Sukorejo.
“Pelaku RS menyetujui pekerjaan itu, sebab saat itu dirinya juga sedang tidak ada pekerjaan. Dalam mengangkut kayu itu, tersangka dibayar sebanyak Rp 500 ribu,” katanya.
Setelah deal harga pengangkutan, RS kemudian meminjam mobil pikap milik temannya. Mobil pun sudah dibawa oleh pelaku RS. Jelang tengah malam, pelaku RS menghampiri pelaku M yang sedang minum kopi di warung dekat pasar sapi Danyang.
“Jadi pelaku M ini jadi kernet, diajak pelaku RS yang akan mengangkut kayu Sono Keling,” katanya.
Keduanya pun berangkat ke wilayah Desa Prajegan Kecamatan Sukorejo untuk mengambil kayu Sono Keling milik Agus. Kayu-kayu itu kemudian diangkut ke dalam mobil pikap yang RS pinjam dari seorang temannya. Baru berjalan sekitar 500 meter dari pengambilan kayu itu, mobil yang dikendarai kedua pelaku, dihentikan oleh warga sekitar dan anggota resmob polres Ponorogo.
“Para pelaku dan barang bukti kayu berhasil dibawa ke Mapolres Ponorogo untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Petugas kepolisian Polres Ponorogo saat ini sedang melakukan pengejaran kepada pelaku utama yakni Agus, sang pemilik kayu yang diambilnya dari hutan di Sukorejo. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf a dan pasal 85 ayat (1) uuri nomor 18 tahun 2013.
“Ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun, dan maksimal 5 tahun. Serta pidana denda paling sedikit RP 500 Juta dan paling besar hingga Rp 2,5 miliar,” pungkasnya