Perdagangan Online Satwa Dilindungi Dibongkar Satreskrim Polres Pasuruan
Satreskrim Polres Pasuruan membongkar praktik perdagangan ilegal satwa langka dilindungi secara online. Satu orang ditangkap dalam kasus ini.
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yaitu Sinwani (35), warga Jalan Pandean, Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
“Tersangka kami amankan karena memperdagangkan secara ilegal satwa dilindungi untuk mendapat keuntungan,” jelas Rofiq, Senin (29/3/2021).
Kapolres menyebut bahwa dalam menjalankan bisnis ilegalnya, tersangka memanfaatkan media sosial Facebook. Dari media sosial itu, tersangka sudah beberapa kali berhasil menjual satwa dilindungi hingga mendapat keuntungan jutaan rupiah.
Setelah mendapat informasi perdagangan terlarang tersebut, Satreskrim Polres Pasuruana dan BBKSDA Jawa Timur melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa (23/3/2021), mereka membongkar lokasi penyimpanan satwa dilindungi milik tersangka.
“Dari rumah tersangka, kami mendapati barang bukti seekor lutung jawa yang hampir punah, seekor burung kakaktua koki, seekor burung kakaktua raja, 8 ekor nuri bayan betina dan 2 ekor nuri bayan jantan. Semuanya dalam keadaan hidup,” ungkap Alumni AKPOL Tahun 2001 ini.
Sementara tersangka mengaku sudah 6 bulan memperdagangkan satwa dilindungi tersebut memalui jejaring sosial.
Dia mengaku, lutung jawa dalam kondisi sehat dijualnya sekitar Rp 1,5 juta. Untuk kakatua raja endemik papua, bisa dijual mulai Rp 6 juta sampai Rp 7 juta, kakatua koki bisa laku Rp 3 juta sampai Rp 3,5 juta. Sedangkan burung nuri bayan, dijual seharga Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta.
“Perbulannya biasanya untung sekitar Rp 2 juta,” tutur tersangka.
Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah VI, Mamat Ruhimat menyebut bahwa satwa-satwa itu akan dirawat di balai konservasi. Dan setelah ada putusan inkrach, akan dibebasliarkan.