Jumat, 13 September 2024

Ditreskrimsus Polda Jatim

Situs Resmi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur

Jual dan Olah Telur Infertil, Dua Pria Diamankan Satreskrim Polres Pasuruan

Perdagangan telur infertil (telur buangan karena tak bisa ditetaskan) dan limbah telur mengandung bakteri ecoli dibongkar Satreskrim Polres Pasuruan. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan menyebut, dua tersangka itu merupakan pedagang asal Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan bernama Syamsul Arifin (31), warga Desa Sambisirah dan Ikrom (42), warga Desa Kluwut.

“Kedua tersangka kami tetapkan sebagai tersangka karena memperdagangkan telur infertil dan limbah telur mengandung bakteri salmonela dan ecoli sebagai telur konsumsi masyarakat,” jelasnya, Minggu (9/5/2021).

Kapolres memaparkan, praktik perdagangan yang merugikan konsumen ini diungkap saat pihaknya menggelar operasi pasar. Dalam operasi itu diperoleh informasi masyarakat tentang aktivitas perdagangan tidak berizin.

Selain menangkap dua orang itu, Tim Satreskrim Polres Pasuruan juga menyita barang bukti 1.150 butir telur ayam infertil siap edar, 25 bungkus cairan telur ayam infertil ukuran 5 kilogram (kg), 5 drum telur infertil, 1 unit freezer, satu set alat penyaring cangkang telur, 1 unit mobil pikap dan handphone.

“Keduanya ini sudah 10 bulan memperdagangkan telur infertil. Selain di wilayah Pasuruan, diduga mereka menjualnya sampai di daerah Probolinggo, Jember dan Malang, baik ke pasar-pasar tradisional atau pun ke perusahaan pembuatan roti dan snack,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan kedua tersangka mengaku membeli telur infertil dari salah satu pabrik penetasan telur ayam di Kabupaten Pasuruan. Sekali order mereka membeli sekitar 1,5 sampai 2 kwintal. Keuntungan yang didapat mencapai Rp 1,5 sampai Rp 1,8 juta.

“Telur yang pecah-pecah mereka saring kemudian dijual curah (cairan telur). Telur yang kondisinya masih bagus, dijual dalam kemasan per trai,” ungkap Alumni Akpol Tahun 2001 tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 2 UURI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *