Hacker Asal Lumajang Peretas Website Pemkab Malang Ditangkap
Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim kembali menangkap seorang tersangka peretas atau hacker. Kali ini, polisi menangkap peretasan situs milik Pemkab Malang.
Pelaku adalah AR (21) warga Lumajang. Pelaku diketahui meretas situs BPBD, Litbang, kemudian website milik Bappeda Pemkab Malang.
“Modus yang dilakukan oleh tersangka sama dengan pelaku-pelaku hacker yang sudah kami tangkap sebelumnya yaitu melakukan peretasan website milik pemerintah atau publik, untuk mengusai website milik Pemkab tersebut,” kata Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Arman saat rilis di Polda Jatim Senin (5/6/2023).
AKBP Arman menjelaskan saat beraksi tersangka juga menunjukkan ciri-ciri khusus setelah berhasil meretas website milik Pemkab Malang.
“Di halaman website Pemkab Malang ini, dicantumkan ciri khusus, gambar seperti tikus dan tulisannya ‘Cukimay Cyber Team dan Forgetten Team’. Ini ciri khas dari pelaku setelah melakukan peretasan,” ujarnya.
Dijelaskan, penangkapan tersangka bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Kemudian menemukan website milik Pemkab Malang yang telah diretas oleh seseorang.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan pelaku atau tersangka berinisial AR Kemudian ditangkap di rumahnya,” ungkap AKBP Arman.
Setelah diamankan dan dilakukan penyelidikan mendalam, terungkap motif yang dilakukan oleh tersangka AR ini ialah untuk dijual. Selain itu, ada motif lain yakni eksistensi diri di kalangan para komunitas hacker.
“Selain menjual website yang telah diretas, senilai 1,5 dollar sampai 2 dollar, kepada pembeli, atau siapapun yang membeli. Kemudian untuk menaikkan SEO. Kemudian motif lainnya untuk menunjukkan eksistensi diri sebagai pelaku hacker di kalangan komunitas hacker,” jelasnya.
Sedangkan dari penangkapan tersangka AR, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit handphone android dan satu laptop.
Atas perbuatan tersangka, akan dijerat Pasal 32 ayat (1) joucto Pasal 48 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (2) Joucto Pasla 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah dalam menjadi Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 8 tahun penjara.