Minggu, 24 September 2023

Ditreskrimsus Polda Jatim

Situs Resmi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur

4 Agen di Kasus Penipuan Trading Pekerja Migran Diburu Ditreskrimsus Polda Jatim

Kasus penipuan senilai Rp 34 Miliar terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) terkait trading bodong yang dilakukan oleh SR (43) warga Lumajang, terus berlanjut. Polisi dalami peran empat orang agen yang menggaet para member.

SR (43) sendiri merupakan mantan PMI yang kemudian melakukan penipuan bermodus trading investasi. Jumlah korbannya mencapai 250 PMI yang berada di Hongkong dan Taiwan. Nilai investasi yang ditanam dalam trading tersebut mulai Rp 500 juta hingga Rp 54 juta per member.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan saat ini pihaknya masih mengejar empat orang agen yang membantu SR untuk menjalankan aksinya.

“Beberapa agen ini kita profiling, kita usahakan untuk ungkap keberadaannya,” kata AKBP Henri, Senin (5/6/2023).

Keempat agen tersebut yakni, berinisial AA agen di Jakarta, MH agen di Surabaya, SA agen di Hongkong dan SB agen di Taiwan. Keempat agen tersebut, diduga mendapat komisi 15 persen dari hasil investasi yang dilakukan oleh member atau korban.

“Saat ini masih saksi, tapi nanti hasil pengembangan untuk menaikkan tersangka kita melalui proses kelengkapan alat bukti yang kita dapatkan dan kita gelarkan,” ungkapnya

Dari empat agen yang membantu tersangka SR untuk menggaet PMI di Hongkong dan Taiwan, mereka ada yang orang terdekat dengan tersangka.

Dalam menjalankan perannya ini, keempat agen melakukan promosi trading abal-abal ini melalui media sosial Facebook dan aplikasi percakapan. Ketika ada yang berminta langsung dilanjutkan dengan kontak pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *