Dua Hacker yang Retas Situs ITS dan Pemprov Jatim Ditangkap
Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap pelaku peretasan situs milik Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan Pemprov Jatim. Ada dua hacker yang ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kedua pelaku yakni berinisial AT (27) warga Cirebon, Jawa Barat dan DS alias MA alias MC atau Mr Cakil (23) warga Tanggerang. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda oleh Subdit Siber Ditreskrimus Polda Jatim.
Kedua pelaku terbukti melakukan peretasan website https://jatimprov.go.id/ danbhttps://tpka.its.ac.id/. Mereka menyusupkan file ekstensi atau backdoor di website yang menjadi target.
Wadir Resrimsus Polda Jatim AKBP Arman mengatakan terungkapnya kasus ini bermula dari laporan kampus ITS yang melaporkan situs program pascasarjana yakni tpka.its.ac.id tiba-tiba diretas orang tak dikenal. Peretasan terjadi pada Februari 2023.
“Tim melakukan penyelidikan kurang lebih satu bulan dan akhirnya melakukan penangkapan pada 28 Maret terhadap tersangka AT di Cirebon, Jawa Barat. Di mana tersangka AT ini melakukan peretasan terhadap situs resmi pascasarjana ITS,” ungkap Arman saat rilis di Polda Jatim, Rabu (31/5/2023).
Usai meretas situs pascasarjana ITS, pelaku mengubah tampilan situs tersebut menjadi situs judi online.
“Kemudian tampilan situs resmi berubah menjadi tampilan judi online atau biasa disebut Cador,” imbuh AKBP Arman.
Sedangkan dari hasil meretas situs website, AKBP Arman menyebut tersangka AT mendapatkan imbalan sebesar Rp 200 ribu per sub domain.
“Dengan ganjaran Rp 200 ribu per sub domain yang berhasil diretas. Siapa yang membiayai tentunya pihak-pihak pemilik situs judi online, yang kita track memang dari Kamboja,” ungkapnya.
Arman menambahkan AT ini sudah meretas ratusan sub domain milik pemerintah dan swasta. Ia ditangkap di Cirebon.
“Dari ratusan situs yang diretas, salah satunya situs milik Pemprov Jatim, setelah kita lakukan pengembangan yang kita lakukan, kita tahu tersangka kedua yang ternyata meretas situs dari Pemprov Jawa Timur tersebut, yaitu tersangka MA alias Mr Cakil,” ujar AKBP Arman.
MA sendiri merupakan pemberi trik atau guru yang mengajari AT ilmu hacker. Tersangka MA yang biasa disebut Mr Cakil ini merupakan hacker terhebat nomor dua di komunitas mereka.
“Ternyata tersangka AT ini berguru, diberikan tools-tools untuk melakukan peretasan dari tersangka MA ini, atau Mr Cakil, di mana tersangka MA bisa dikatakan best two di komunitas para hacker. Jadi bisa dianggap guru bagi para peretas-peretas di komunitas hacker ini,” ungkapnya.
Arman menyebutkan, tersangka MA atau Mr Cakil ini, ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, sepulangnya dari Kamboja atau tepatnya di Legok, Tangerang pada Mei.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 4 unit ponsel, 2 perangkat komputer rakitan dan 2 laptop rakitan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU nomot 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.