Eks Pekerja Migran Asal Lumajang Tipu Ratusan TKW Rp 3,4 M Bermodus Trading
Seorang perempuan berinisial SR (43) asal Lumajang ditangkap setelah menipu ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kerugian korban mencapai Rp 3,4 miliar dengan modus trading.
“Hari ini, Krimsus ingin menyampaikan perkara penipuan yang dilakukan oleh pekerja migran sendiri, terhadap pekerja migran yang lain. Semoga ini bisa membuka informasi bagi pekerja migran yang berada di luar negeri,” kata Kapolda Jatim Irjen Tony Harmanto saat rilis di Polda Jatim, Selasa (30/5/2023).
Dengan diungkapnya kasus penipuan berkedok trading ini, Kapolda berharap para pekerja migran lebih hati-hati dan waspada.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan kasus tersebut merupakan pengungkapan yang dilakukan oleh Subdit Siber Ditkrimsus Polda Jatim.
“Yang dilakukan oleh pekerja migran atau mantan pekerja migran kepada pekerja migran lainnya, baik yang ada di Hongkong maupun berada di Taiwan,” ungkap KombesFarman.
Awal mula terbongkarnya perkara penipuan kepada pekerja migran ini, bermula dari laporan suami dari pekerja migran yang telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh tersangka SR.
“Dimana SR telah membuka suatu usaha, seolah-olah trading. Jadi penipuannya bernama Arfa Forex Trading. Hal ini, dibuat oleh tersangka, yang dulu pernah (kerja) trading. Dan tersangka ini mencoba meniru apa yang dilakukan oleh majikanya dulu,” ungkapnya.
Dari penipuan berkedok trading tersebut, sebanyak 250 orang yang merupakan pekerja migran telah menjadi korban. Dengan jumlah kerugian total Rp 3,4 miliar.
“Jadi di antara 250 an orang ini, sudah mempercayakan uang mereka kepada SR dengan jumlah yang bervariasi mulai Rp 500 ribu sampai dengan Rp 57 juta,” jelas Kombes Farman.
Sedangkan modus yang dilakukan oleh tersangka SR untuk mengenalkan trading abal-abal tersebut kepada para Pekerja Migran Indonesia ini, melalui media sosial WhatsApp, Facebook hingga instagram.
“Dengan mengupload suatu janji investasi yaitu apabila ada yang meletakkan uangnya kepada SR, maka akan mendapat 15 persen sampai 20 persen keuntungan setiap minggunya. Dan pada minggu kelima belas uang diinvestasikan itu bisa diambil kembali,” paparnya.
“Namun faktanya tidak seperti yang dijanjikan. Ketika jatuh tempo 15 minggu uang tidak bisa ditarik. Begitu juga dengan keuntungan 15 persen dan 20 persen yang dijanjikan tidak dapat direalisasi,” ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, SR memiliki beberapa agen untuk menggaet para member yang terbagi di beberapa wilayah, mulai dari Surabaya, Jakarta, Hongkong dan Taiwan. SR sendiri menjalankan aksinya sejak tahun 2019 hingga 2021.
“Tersangka ini memiliki 4 agen yang tersebar, satu ada di Hongkong, satu ada di Taiwan, satu ada di Jakarta dan satu lagi ada di Surabaya. Masing-masing agen ini tugasnya adalah mencari member. Dari keberhasilan mereka mencari member, mereka mendapatkan keuntungan 1,5 persen dari investasi yang ditanamkan,” tandas Kombes Farman.
Atas kejahatan yang dilakukan oleh tersangka di jerat Pasal 45 A ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan Pasal 378 KUHP.