Unggah Video Hina Polisi ke TikTok saat Penyekatan PPKM, 2 Orang Diamankan Satreskrim Polres Mojokerto
Seorang sopir truk tangki air diamankan Satreskrim Polres Mojokerto setelah menghina polisi saat melaksanakan tugas penyekatan PPKM Darurat.
Aksi penghinaan itu terjadi di simpang empat Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Sopir truk itu bernama Gendu Lukito Pribadi (35) warga asal Desa Janti, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan Eko Lukmanto (19), asal Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto, yang mengunggah video itu ke aplikasi TikTok
“Dimana melakukan dan menyebutkan hal-hal yang tidak baik dalam rangka PPKM Darurat. Kami sudah bertemu dengan yang bersangkutan dan mereka mengakui bersalah,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander, Senin (12/7/2021).
“Kami dari Polri dalam kegiatan yang kami lakukan dalam bentuk PPKM Darurat untuk membantu program pemerintah supaya menurunkan mobilitas masyarakat dan agar menurunnya angka Covid-19 di Kabupaten Mojokerto,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, sopir truk itu mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas kepada polisi saat menutup jalan ke arah Pacet untuk mengambil air yang akan dikirim ke pembeli.
“Yang bersangkutan memvideokan dan memviralkan kegiatan penutupan jalan dalam rangka PPKM Darurat dengan menggunakan bahasa yang tidak sopan kepada institusi. Hasil penyelidikan kami, kedua pelaku mengaku khilaf dengan kondisi PPKM Darurat ini karena jalan ini ditutup. Setelah kami berikan penjelasan, kedua pelaku mengakui salah,” tukasnya.
Mantan Kapolres Pasuruan Kota ini menyebut, kedua pelaku tidak akan diproses hukum dan akan dipulangkan.
“Kami memberikan kesempatan kepada keduanya dengan restorasi justice dan tidak diproses hukum serta akan kami kembalikan ke keluarga. Bijaklah menggunakan media sosial agar tidak menjadi hal yang bermasalah dalam proses hukum. Hargai dan hormati kebijakan pemerintah untuk bersama-sama keluarga, diri dan jaga negara,” tukasnya.