Sebar Video Hoax, Warga Sumenep Meninggal karena Vaksin, Seorang Pemuda Diamankan Satreskrim Polres Sumenep
Muksi, warga Dusun Benusan, Desa Karangbudi, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep diringkus aparat Polres setempat karena telah menyebarkan video hoax yang meresahkan masyarakat.
Muksi memposting sebuah video berdurasi 42 detik yang diambilnya sendiri dari HP nya. Dalam video itu, ia menyebut bahwa Seniwati (43) yang masih tetangganya, meninggal usai Vaksin Sinovac
Video itu diawali dengan gambar kedatangan Ambulans dari Puskesmas Gapura, mengantarkan jenazah Seniwati ke rumah duka. Sambari mengambil gambar situasi rumah duka saat kedatangan ambulans, Muksi memberikan narasi bahwa almarhumah meninggal usai divaksin.
Video yang menyebar lewat media sosial tersebut langsung memicu keresahan warga. Buntutnya, pada Sabtu (10/07/2021), keluarga korban almarhum Seniwati mengklarifikasi dan menyatakan bahwa video tersebut tidak benar.
“Kabar yang menyatakan Ibu Seniwati meninggal karena vaksin ini tidak benar. Karena kenyataannya, ibu Seniwati memang belum vaksin. Beliau meninggal karena sakit yang dideritanya,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya, Senin (12/07/2021).
Tak berselang lama, polisi pun memburu pembuat video hoax tersebut dan meringkusnya. Isi video itu dianggap meresahkan masyarakat.
“Video itu murni sebuah kebohongan dan hoax. Karena itu, kami melakukan penangkapan dan penahanan kepada tersangka Muksi, karena dia menjadi penyebab keresahan masyarakat dengan menyebarkan berita bohong,” ungkapnya.
Menurutnya, apabila video hoax itu dibiarkan, maka akan banyak masyarakat yang pikiran dan hatinya teracuni oleh berita dan video itu.
“Kalau video itu dibiarkan menyebar, maka dipastikan bisa mengundang keresahan dan ketakutan masyarakat akan vaksin. Seolah-olah vaksin itu berbahaya. Padahal kenyataannya tidak seperti itu,” tandasnya.
Tersangka Muksi saat ini ditahan di Polres Sumenep, dijerat pasal 45a ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang UU ITE. “Ancaman hukumannya 6 tahun Penjara,” ujar AKBP Rahman Wijaya.