Satreskrim Polrestabes Surabaya Bongkar Produksi Uang Palsu 16 Miliar
Satreskrim Surabaya mengungkap produksi uang palsu. Enam pelaku ditangkap dan ribuan lembar uang palsu diamankan.
Enam tersangka yakni Nistam (63) warga Cengkareng, Sugiono alias Antok warga Jakarta (42), Dani (35) warga Surabaya, Siswadi (53) warga Mojokerto, Umar (34) warga Surabaya dan Saifuddin (41) warga Jombang.
Ribuan lembar uang palsu yang diamankan dari mereka merupakan pecahan Rp 100 ribu. Dengan rincian, uang palsu yang sudah terpotong mencapai Rp 9,4 miliar. Sedangkan yang belum terpotong mencapai Rp 6,6 miliar
“Pengungkapan tindak pidana memproduksi dan peredaran uang Rupiah palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 junto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang. Jadi enam orang berhasil diamankan,” kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo di mapolrestabes, Rabu (5/11/2020).
AKBP Hartoyo menambahkan, enam tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini. Ada yang memproduksi uang palsu, perantara dan menyiapkan perlengkapan.
“Ini ditangkap di beberapa wilayah di Jawa Timur, dan ada yang diamankan di luar wilayah Jawa Timur,” paparnya
“Poses selanjutnya keenam orang tersangka ini kita proses oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya, selanjutnya untuk menuju ke Pengadilan Negeri Surabaya. Ahlinya kita akan menggunakan ahlinya dari BI (Bank Indonesia),” tambahnya.