Presiden Jokowi Resmi Berlakukan PPKM Darurat Jawa dan Bali 3-20 Juli!
Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan PPKM darurat. PPKM darurat berlaku pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat 3-20 Juli khusus di Jawa dan Bali,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers, Kamis (1/7/2021).
Presiden Jokowi menugaskan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan untuk memimpin PPKM darurat Jawa-Bali ini. Keputusan ini diambil Jokowi karena lonjakan Corona makin dahsyat.
“Pandemi COVID beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah yang lebih tegas,” ucapnya.