Posting Kantor Polisi Sarang ISIS, Sales Air Minum Diamankan Satreskrim Polres Mojokerto Kota
Seorang sales air minum dalam kemasan dibui gara-gara membuat postingan berisi ujaran kebencian di media sosial. Pria itu yaitu David Handoko (37) warga Dusun/Desa Jatikumpul, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rohmawati Lailah mengatakan Tim Cyber menemukan akun milik pelaku memposting jika Polsek Kemlagi merupakan sarang ISIS.
“Selain Polsek Kemlagi, pelaku juga memposting tetangganya dan mantan kades juga merupakan anggota ISIS. Setelah kami periksa saksi-saksi yang diposting pelaku, saksi itu tidak terbukti ikut dan tergabung dalam organisasi ISIS dan organisasi teroris yang lain,” kata AKP Lailah, Senin (12/10/2020).
“Motifnya sakit hati dengan orang-orang yang dia share di medsos. Dengan membuat postingan itu, tersangka berharap aparat bertindak mengadili orang-orang yang membuatnya sakit hati,” ungkap AKP Lailah.
Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE Nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman penjara 4 tahun penjara.