Unggah Video Laka Anggota PJR di Medsos, Seorang Pengemudi Diperiksa Polisi


Bijak dalam bermedia sosial, harus dijadikan pedoman berperilaku di dunia maya. Jika tidak, bisa berurusan dengan pihak terkait.
Seperti yang dialami oleh Abdullah Affan, warga Desa Jekek Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk ini. Pengemudi pikap itu diperiksa polisi karena mengunggah dan mengomentari video kejadian kecelakaan sebuah mobil patroli PJR Tol Jatim 2 yang ditabrak sebuah truk dari belakang akibat rem blong di KM 07/600 Surabaya Rabu (15/10/2020).
Dalam video berdurasi 30 detik yang diunggah melalui salah satu medsos itu, pria berprofesi sebagai pengemudi sebuah pabrik kasur di Rungkut Surabaya ini menuduh petugas PJR mengalami kecelakaan gara-gara menindak dirinya yang melanggar aturan lalu lintas di jalan tol.
Padahal realitanya, mobil unit patroli milik PJR Tol Jatim 2 itu mengalami kecelakaan setelah ditabrak sebuah truk dari arah belakang yang mengalami rem blong.
Dalam proses pemeriksaan itu, Affan yang mengunggah video kejadian laka mobil patroli PJR Tol Jatim 2 mengakui salah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Surat itu ditulis melalui surat pernyataan bermaterai.
Kanit PJR Tol Jatim 2 Iptu Roni Faslah berharap, dengan kejadian itu bisa memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah mengunggah rekaman video yang belum jelas keterangan dan realita dilapangan.
“Perbuatan demikian bisa meresahkan masyarakat. Kami himbau semuanya untuk bijak dalam medsos,” anjurnya menutup.