Polres Mojokerto Buka Posko Laporan Korban Penipuan Arisan Lebaran Fiktif
Polres Mojokerto membuka posko laporan untuk korban penipuan bos arisan Lebaran, Tarmiati alias Mia (42). Masyarakat yang tertipu oleh Mia diimbau segera melapor ke posko tersebut.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, posko laporan untuk korban penipuan Mia berada di Mapolsek Ngoro, Jalan Raya Desa/Kecamatan Ngoro. Posko dibuka karena banyaknya korban penipuan berkedok arisan Lebaran tersebut.
“Masyarakat yang merasa menjadi korban pelaku dan masih enggan melapor, kami membuka posko untuk melaporkan. Sehingga semua bisa kami kumpulkan untuk kami proses hukum,” kata Kapolres kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Sabtu (22/5/2021).
Ia memastikan para korban yang bersedia melapor akan dilayani dengan maksimal di posko tersebut. Laporan masyarakat akan mempercepat penuntasan kasus penipuan berkedok arisan Lebaran yang dilakukan Mia.
“Syarat melapor ke posko membawa alat-alat bukti, seperti kwitansi dan lain-lain. Karena arisan ini memakan banyak korban di wilayah hukum Polres Mojokerto,” terangnya.
Kasus ini ditangani tim gabungan Polsek Ngoro dan Satreskrim Polres Mojokerto. Sejauh ini, polisi mendata emak-emak yang tertipu arisan Lebaran lebih dari 200 orang dengan total kerugian Rp 1 miliar. Mayoritas korban warga Kecamatan Ngoro.
Seharusnya, Mia membagikan hasil arisan berupa uang dan kue Lebaran ke para peserta paling lambat satu minggu sebelum Idul Fitri 2021. Karena para peserta membayar arisan ke Mia sejak Mei 2020. Namun, ibu dua anak warga Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro itu kabur bersama suami dan dua anaknya sejak 6 April lalu.
Ratusan emak-emak yang menjadi korban arisan Lebaran Mia melapor ke Polsek Ngoro, Mojokerto pada 15 April 2021. Para korban diwakili 6 ketua kelompok arisan Lebaran saat melaporkan Mia ke polisi. Tim gabungan Polsek Ngoro dan Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya meringkus Mia di rumah kontrakan Kecamatan Sidoarjo, Sragen, Jateng.