Bos Arisan Lebaran Fiktif 1 Miliar Ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto
Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya menangkap pembuat arisan fiktif yang menipu 200 emak-emak hingga Rp 1 Miliar. Pelaku ditangkap di Jawa Tengah.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menyebut, pelaku bernama Tarmiati (42) alias Mia, warga Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Tersangka ini kabur pada 8 April 2021 membawa uang arisan. Tersangka diamankan setelah petugas mendapatkan laporan dari salah satu korban, Jami’ah (53) warga Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Menurut dia, Mia dan keluarganya diringkus di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sidoharjo, Sragen, Jateng. “Kami tangkap pelaku bersama suami dan dua anaknya di Sragen, Jawa Tengah,” kata Kapolres kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Sabtu (22/5/2021).
Selain meringkus Mia, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari pelaku. Antara lain mobil Toyota Avanza hitam nopol S 1481 NI, pikap Mitsubishi Colt T nopol S 8587 RA, uang Rp 2,1 juta, 3 buku tabungan, 1 kartu ATM, serta pembukuan arisan lebaran.
Kasus penipuan bermodus arisan lebaran ini ditangani Polsek Ngoro dan Satreskrim Polres Mojokerto. Hasil penyelidikan polisi, korban penipuan yang dilakukan Mia lebih dari 200 orang.
Mayoritas korban emak-emak warga Kecamatan Ngoro. Total kerugian para korban mencapai Rp 1 miliar.