Kamis, 8 Agustus 2024

Ditreskrimsus Polda Jatim

Situs Resmi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur

Polres Lamongan Bongkar Sindikat Penjual Gula Rafinasi

Polres Lamongan membongkar sindikat penjualan gula rafinasi yang dijual kembali secara langsung ke konsumen. Dua tersangka diamankan dari kasus ini.

“Aparat kepolisian Lamongan mengamankan 2 orang berinisial HM (49) dan SC (47) terkait praktik curang mengubah gula rafinasi menjadi gula pasir bagi konsumsi umum yang dipasarkan,” kata Kapolres Lamongan AKBP Harun saat konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Lamongan, Selasa (24/11/2020).

Kapolres mengungkapkan pihaknya mengamankan setidaknya 20 ton gula rafinasi dari gudang penggilingan padi yang termuat dalam 2 truk besar. Kapolres juga mengungkapkan sebelum diamankan di Lamongan, diketahui sindikat peredaran gula rafinasi ini beroperasi selama 4 bulan di Gresik dan Mojokerto. Dari dua daerah itu, sindikat ini berlanjut menyeberang ke Lamongan.

“Sebanyak 20 ton gula rafinasi yang diangkut dua truk dalam 400 sak itu semuanya hendak diover (ganti) sak lain dengan merk Matahari Merah kapasitas 50 kilo per sak dan dijahit rapi seperti kemasan hasil pabrikan,” ungkap Kapolres.

Kapolres mengungkapkan,selama proses oversak tersebut Al menyuruh tersangka SC mengirim sak kosong bertuliskan gula kristal putih merek Matahari Merah kepada tersangka HM sebagai sarana proses oversak. Tersangka SC juga diminta mencari pembeli gula rafinasi oversak yang dikelola tersangka.

Kapolres menyebut, pelaku praktik curang ini bisa mendapatkan keuntungan hingga mencapai Rp 60 juta untuk setiap transaksi truk berisi 10 ton gula rafinasi yang dikemas atau diubah menjadi gula pasir untuk konsumsi umum.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 139 dan Pasal 144 UU nomor 8 tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 62 Junto Pasal 8 ayat 1 huruf d UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen. Selain itu, pelaku juga akan dijerat Pasal 110 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Junto Permendag RI nomor 1 tahun 2019 tentang perdagangan gula kristal rafinasi.

“Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” tegas AKBP Harun.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *