Senin, 14 Oktober 2024

Ditreskrimsus Polda Jatim

Situs Resmi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur

Mantan Kacab Bank Mega Malang Ditetapkan Tersangka Investasi Bodong

Mantan Kepala Cabang Bank Mega Malang, Yanti Andarias SE (44), jadi tersangka kasus investasi bodong. Polres Malang menangkap pelaku yang diduga, melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap delapan orang nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 5,7 miliar.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menjelaskan, delapan orang yang menjadi korban Yanti merupakan warga Kota dan Kabupaten Malang. Rinciannya, enam orang warga Kota Malang dan dua orang warga Kabupaten Malang.

“Si ibu ini mengajak beberapa orang nasabah untuk ikut dalam satu jenis tabungan, yaitu Cashback Deposito. Padahal jenis tabungan itu tidak ada di Bank Mega. Murni dibuat oleh ibu ini sendiri. Nasabah dijanjikan nanti setiap bulan dapat bunga yang diserahkan langsung. Kalau di total per tahun, nasabah bisa dapat bunga antara 12 sampai 18 persen. Padahal kan normalnya, bunga itu hanya sekitar 5 persen. Jadi tidak masuk akal,” ungkap AKBP Hendri, dalam rilis di Mapolres Malang, Kamis (26/11/2020) siang.

Kapolres menambahkan, para nasabah menyetorkan sejumlah pada periode bulan Juni 2019 hingga Agustus 2020. Uang tersebut diputar, untuk mencicil bunga kepada nasabah lain. Digunakan diluar kepentingan Bank Mega. Kalau total kerugiannya, disini (dua korban, Kabupaten Malang, red) 940 juta. Kalau di Kota Malang 4,5 miliar. Jadi kalau di total kerugian korban seluruhnya 5,7 miliar.

Kapolres menerangkan, uang dari nasabah itu juga digunakan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan Yanti, ditekankan diluar kepentingan Bank Mega.

“Kalau untuk pengembalian uang nasabah, perlu proses lanjut dengan OJK atau otoritas jasa keuangan lainnya. Kita sudah buat posko, apabila ada korban lain yang mau melaporkan, baik dari Kabupaten atau Kota Malang,” tegasnya

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 10 lembar slip penyetoran deposit Bank Mega, 57 lembar slip bukti setoran Bank BCA senilai Rp 243.546.000, serta 29 lembar slip bukti setoran Bank BCA senilai Rp 178.425.000. Akibat perbuatannya, Yanti bakal dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *