Pasuruan Batasi Lalu Lintas Kendaraan Ternak Cegah Wabah PMK
Polres Pasuruan dan Dinas Peternakan melakukan pembatasan lalu lintas kendaraan ternak yang masuk ke wilayahnya. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi masuknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak.
Pembatasan dilakukan dengan cara mencegat kendaraan hewan ternak dari luar daerah yang akan masuk ke pasar-pasar hewan di Pasuruan. Salah satu titik pembatasan yakni di Pasar Puspo.
Di sini, petugas menghentikan pikap yang membawa beberapa sapi. Tenaga medis kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan hewan-hewan tersebut. Setelah hewan dinyatakan sehat, petugas melakukan disinfeksi.
Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz mengatakan pembatasan diutamakan bagi kendaraan ternak yang datang dari daerah yang sudah terdeteksi kasus PMK. Kendaraan ternak dari daerah-daerah itu akan diminta balik.
“Polres melakukan pembatasan lalu lintas pergerakan hewan, khususnya dari daerah yang sudah dicurigai. Kalau ada ya dikembalikan,” kata Erick, Kamis (12/5/2022).