Kamis, 8 Agustus 2024

Ditreskrimsus Polda Jatim

Situs Resmi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur

Palsukan Ijasah dan Buat Suket Tes Antigen Palsu, 2 Orang Diamankan Satreskrim Polres Pasuruan Kota

Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengamankan dua pemalsu ijazah dan surat keterangan tes antigen. Keduanya mengaku sudah beraksi selama 9 bulan.

Dua orang tersebut adalah Hasan Hudori (29), warga Gumeno, Manyar, Gresik dan Didik Susilo (35), warga Tapaan, Panggungrejo, Kota Pasuruan.

“Kedua tersangka sudah beraksi sejak Januari 2021. Awalnya mereka hanya memalsukan ijazah. Namun belakangan mulai merambah ke pemalsuan surat keterangan rapid antigen,” kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman saat rilis di mapolres, Jumat (3/9/2021).

Kedua tersangka dibekuk saat melayani pemesanan pemalsuan dokumen di sebuah kedai kopi di Jalan Veteran, Kota Pasuruan. Kedai tersebut salah satunya digunakan untuk pemesanan dan pengambilan dokumen palsu. Sementara pembuatan dokumen palsu dilakukan di rumah.

“Saat digeledah, dari rumah mereka ditemukan puluhan lembar ijazah palsu sejumlah lembaga pendidikan siap kirim dan ada juga yang gagal cetak. Kemudian beberapa surat antigen atas nama beberapa klinik dan rumah sakit. Serta beberapa barang bukti lain di antaranya berbagai stempel,” terang AKBP Arman.

Menurut Kapolres, modus kedua tersangka adalah menerima pesanan dari media sosial atau di kedai kopi milik tersangka. Setelah itu, tersangka mencetak di rumah.

“Untuk ijazah mereka memasang tarif Rp 2 juta, sedangkan surat antigen Rp 300 ribu,” terangnya.

Kasat Reskrim AKP Bima Sakti Pria Laksana menambahkan selama 9 bulan beraksi, kedua tersangka mengantongi laba bersih Rp 12 juta. Menurut Bima, aksi keduanya sudah sangat profesional dengan hasil pemalsuan yang sangat mirip dengan aslinya.

“Mereka membeli format blangko ijazah dan antigen kosong dari salah satu blog yang mereka dapati di Facebook,” jelas AKP Bima.

Salah satu tersangka, Didik Susilo, mengaku nekat melakukan aksi karena keterpaksaan. “Terpaksa karena dampak PPKM,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan/atau pasal 268 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *