Jual Istri via Twitter Seorang Suami Ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek
Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan seorang suami yang menjual istrinya untuk layanan seks bertiga atau threesome.
Suami itu berinisial YW (35), warga asal Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Dalam prostitusi online yang dijalankannya itu, YW menjual istrinya sendiri.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Heru Dwi Purnomo menjelaskan, kasus itu dibongkar Unit PPA setelah melakukan patroli siber di media sosial Twitter.
“Jadi, yang bersangkutan ini menawarkan layanan seks bertiga atau threesome melalui media sosial Twitter. Saat ada pelanggan, mereka akan berpindah kota ke lokasi terdekat,” jelas Kompol Heru, Jumat (17/9/2021).
Tim saat itu mendapati aktivitas prostitusi online yang berlokasi di salah satu hotel di Trenggalek. Dari informasi itulah, tim langsung dilakukan penyelidikan.
Saat tim bergerak ke lokasi, rupanya benar ada pasangan suami istri tengah melayani seks bertiga dengan seorang pelanggan pada Selasa (14/9/2021). Mereka lantas diamankan bersama barang bukti, kemudian diperiksa di mapolres.
Alumni Akpol Tahun 2006 ini menambahkan, pasangan suami istri tersebut memang memiliki kelainan orientasi seksual. Hal ini yang melatarbelakangi sang suami menawarkan sang istri untuk melayani hubungan seksual bertiga.
“Untuk tarif sekali kencan, suami ini mematok tarif hingga Rp 1,5 juta. Dia senang kalau melihat istrinya berhubungan seksual secara tidak normal, yaitu hubungan dengan cara threesome secara bersamaan,” kata Heru.
Selain soal kelainan seksual, layanan tersebut juga dijalankan karena alasan ekonomi.
Sementara Kasatreksrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizky Wicaksana menambahkan, pasangan suami istri itu menawarkan layanan seks bertiga dengan cara berkeliling daerah.
Berdasarkan keterangan tersangka, dia pernah menjajakan layanan itu setidaknya di tiga kota, yaitu Kediri, Surabaya dan Trenggalek.
“Dia keliling Jawa Timur. Ngakunya sudah beroperasi sekitar tiga tahun ini. Masih akan dalami lagi,” jelas Alumni Akpol Tahun 2013 itu.
Sementara dari kasus ini, penyidik menyita beberapa barang bukti seperti alat kontrasepsi berupa kondom, pakaian, telepon genggam dan uang tunai Rp 2,5 juta.
Tersangka YW kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 296 subsider Pasal 506 KUHP yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara.