Kasus Penebangan Liar Pasuruan, 12 Saksi Tambahan Diperiksa
Satreskrim Polres Pasuruan melalui Unit Tipikor terus memeriksa saksi penebangan pohon ilegal. Sampai saat ini polisi telah memeriksa 12 saksi.
Para saksi ini di antaranya oknum LSM yang berada di Kabupaten Pasuruan. Semuanya telah dimintai keterangan oleh Kanit Tipikor, Ipda Bambang Sutedjo.
“Saksi-saksi sudah kami mintai keterangan semuanya. Ada saksi tambahan bukan 8, tapi 12 saksi yang sudah kami mintai keterangan,” ujar Bambang saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon, Kamis (09/06/2022).
Diketahui sebelumnya, polisi telah memeriksa 7 saksi. Lalu saat ini terdapat 12 saksi diperiksa kembali. Jadi terdapat 19 saksi yang telah dimintai oleh Polres Pasuruan.
Saksi-saksi ini diperiksa dengan mengacu foto yang telah tersebar. Foto ini diambil saat sebelum melakukan pemotongan.
Saat ini pihak kepolisian tinggal menunggu pengumpulan berkas. Setelah pengumpulan berkas sudah siap pihak kepolisian akan melakukan penangkapan kepada pelaku.
“Tinggal nunggu saja saat ini, kami sedang menyiapkannya. Pekan depan kami akan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” tutup Bambang.