Senin, 14 Oktober 2024

Ditreskrimsus Polda Jatim

Situs Resmi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur

Jual Obat Kuat Tanpa Izin Edar, Seorang Pria Diamankan Satreskrim Polres Magetan

Sebanyak 12 botol jamu dan 16 kotak jamu yang diklaim sebagai obat kuat atau obat perkasa diamankan Sat Narkoba Polres Magetan. Obat kuat itu disita dari MSR (38) warga Desa Kepolorejo, Kabupaten Magetan, melalui operasi tumpas narkoba.

“Termasuk hasil operasi tumpas narkoba. Pelaku kami tangkap di rumahnya, ” ujar Kapolres Magetan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha, Senin (20/9/2021).

Tersangka MRS diketahui berprofesi sebagai penjual jamu ilegal. Dia memperdagangkan obat yang tidak miliki izin edar dari BPOM.

“Jamunya tidak ada izin edar. Ini kandungannya berbahaya. Untuk memastikannya nanti kami uji laboratorium,” terangnya.

Pelaku, lanjut Kapolres, mendapatkan obat kuat dengan membelinya secara online. MRS membeli obat bentuk cair dan padat yang lantas dijual di Kabupaten Magetan.

“Pemain tunggal. Karena mulai mencari hingga menjualnya dilakukan sendiri oleh pelaku,” tegasnya.

Pelaku sendiri mengaku menjual obat tanpa izin edar karena banyak yang mencarinya.

“Sasarannya memang masyarakat. Warga juga mencarinya. Katanya biar perkasa,” tandasnya.

Akibat dari perbuatannya, MRS dijerat dengan Pasal 196 KUHP. Dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *