Senin, 14 Oktober 2024

Ditreskrimsus Polda Jatim

Situs Resmi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur

Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Sindikat Perdagangan Orang, 6 PMI Dipulangkan dari Thailand

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menangkap empat tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka adalah YS (40) warga Jember, MSK (48) warga Banyuwangi, FM (41) warga Lampung dan RT (37) warga Medan. Selain menangkap keempat tersangka, Ditreskrimsus Polda Jatim juga berhasil memulangkan enam pekerja migran Indonesia (PMI) dari Thailand yang menjadi korban dari para tersangka.

“Kita melakukan ekspos kepulangan enam PMI dari Thailand. Ini hasil kolaborasi dari ibu Gubernur, Kementerian Luar Negeri, BP3MI, dan kepolisian. Kita juga terus secara serius menangani masalah PMI atau TPPO,” ungkap Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto di Gedung Rupatama, Polda Jatim, Senin (26/6/2023).

Pada kesempatan yang sama, Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Farman menyampaikan terungkapnya kasus ini bermula dari media sosial para korban yang berada di Thailand.

“Minta bantuan kepada presiden untuk di pulangkan yang mana yang bersangkutan berada di Myanmar. Kemudian dari pihak istana menghubungi Hubinter Mabes Polri. Kemudian menghubungi bapak Kapolda, akhirnya menugaskan kami untuk melakukan pengungkapan,” ungkapnya.

Kombes Farman menjelaskan pengungkapan tersebut berdasarkan laporan pada bulan Mei lalu. Perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang dan atau perlindungan pekerja migran Indonesia, bermaksud untuk dieksploitasi. Dengan waktu kejadian pada 18 Oktober 2022 hingga Juni 2023 dengan tempat kejadian di Jember, Thailand dan Myanmar.

“Modus operandi yang ditawarkan kepada para korban ini adalah bekerja dengan mendapat bayaran 800 USD per bulan. Kemudian mendapatkan makan empat hari dengan mess,” ungkapnya.


Kombes Farman menegaskan pekerjaan yang ditawarkan oleh tersangka adalah sebagai translater. Namun faktanya, para korban dijadikan agen penipuan yang ditarget dalam bekerja.

“Namun faktanya korban ini dipekerjakan sebagai agen scammer (penipuan), para korban ditarget setiap harinya. Kalau mereka tidak memenuhi target akan diberi sanksi atau hukuman. Dan bahkan dengan kekerasan fisik yang mereka terima dari yang memperkerjakan mereka,” ungkapnya.

Sedangkan peran dari para tersangka yakni YS warga Jember dan MSK warga Banyuwangi berperan sebagai perekrut. FM warga Lampung yang berperan sebagai agen pertama yang memerintah untuk perekrutan PMI, serta RT warga Medan juga berperan sebagai perekrut.

Adapun peran keempat tersangka yakni YS, RT dan MSK sebagai perekrut. Sedangkan FM sebagai agen pertama yang memerintahkan merekrut. Dari keempatnya turut disita 2 lembar print out tiket pemberangkatan pesawat, 5 buah handphone, beberapa rekening bank, serta paspor.

Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang -Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberangkatan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan Pasal 81 jo Pasal 69 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *