Kamis, 8 Agustus 2024

Ditreskrimsus Polda Jatim

Situs Resmi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur

7 Pelaku Ditetapkan Tersangka Kasus Video Viral Penganiayaan Remaja Putri oleh Polresta Malang Kota

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo

Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan tujuh tersangka kasus penganiayaan dan pelecehan seksuasl terhadap remaja putri di Malang. Dari tujuh tersangka, enam orang dilakukan penahanan.

“Hasil gelar perkara dipimpin langsung Bapak Kapolresta, dari 10 orang yang kita amankan. Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, Rabu (24/11/2021).

Kompol Tinton melanjutkan ketujuh orang itu adalah tersangka kasus penganiayaan dan pelecehan seksual. Enam di antaranya telah dilakukan penahanan di tahanan anak Polresta Malang Kota.

“Satu orang tersangka persetubuhan, dan enam lainnya tersangka penganiayaan. Dari tujuh tersangka, enam ditahan. Satunya tidak dilakukan penahanan, karena berusia 14 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak,” sambungnya.

Kasat Reskrim juga menegaskan baik korban maupun para tersangka keseluruhnya berstatus anak-anak. Penetapan tersangka berdasarkan peran masing-masing dalam tindak pidana yang dilakukan.

“Dari enam tersangka kasus penganiayaan, memiliki peran masing-masing, dari mulai memukul, menendang, sampai dengan merekam video penganiayaan. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP,” tegas Tinton.

Sementara satu tersangka pelecehan seksual dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk satu tersangka persetubuhan sudah jelas, berdasarkan hasil visum dan keterangan saksi dan korban, ditemukan persesuaian. Selain alat bukti lainnya,” terangnya.

Dalam penanganan kasus ini, dari 10 orang yang diamankan, tiga orang lainnya hanya berstatus saksi. Setelah penyidik tak menemukan adanya unsur pidana.

“Yang tiga orang kita pulangkan, statusnya saksi. Karena tak ditemukan unsur pidana dalam kasus yang kita tangani,” jelasnya.

Seperti diberitakan, Polresta Malang Kota mengamankan 10 orang terkait dugaan penganiayaan serta persetubuhan terhadap anak berusia 13 tahun. Aksi biadab itu direkam oleh pelaku dan kemudian videonya viral.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *