Satreskrim Polres Ponorogo Tangkap 3 Pelaku Ilegal Logging, 4 Buron
Kasus ilegal logging kembali terjadi di Ponorogo. Terbaru, Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan tiga pelaku. Yakni berinisial DS, AR dan N. Para pelaku ini merupakan warga Kabupaten Tulungagung. Mereka ditangkap karena terbukti mencuri kayu milik perhutani, yang berada di hutan kawasan Kecamatan Sooko Ponorogo.
“Kita berhasil menangkap 3 pelaku ilegal logging yang berasal dari Tulungagung,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo Ipda Guling Sunaka, Rabu (24/11/2021).
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni sebanyak 10 potong kayu Sono dan 1 unit mobil yang digunakan untuk mengangkut kayu Sono tersebut. Selain itu juga polisi juga mensita gergaji yang digunakan untuk menebang pohon.
“Pengungkapan kasus ilegal logging ini, berkat informasi dari masyarakat. Mereka memberitahukan sering terjadi pencurian di hutan milik perhutani,” ungkapnya.
Dari keterangan para pelaku, mereka sengaja memilih kayu Sono, karena memiliki nilai jual yang tinggi. Dimana harga per 1 kubiknya bisa laku hingga Rp 30 juta. Ketiga pelaku yang ditangkap ini, memiliki peran masing-masing. Dimana pelaku DS dan AR merupakan pelaku penebangan. Sementara satu pelaku lainnya berinisial N adalah penadah kayu tersebut.
“Dari pengakuan para pelaku, meraka sudah 4 kali beraksi di hutan milik perhutani di Kecamatan Sooko Ponorogo,” katanya.
Ipda Guling menceritakan bahwa pelaku penebangan kayu Sono ini, sebenarnya ada 6 orang. Saat dilakukan penangkapan, hanya 2 yang bisa tertangkap. Sementara 4 pelaku lainnya berhasil kabur. Saat ini, petugas kepolisian masih memburu 4 pelaku lainnya yang berhasil kabur tersebut.
“Guna proses hukum lebih lanjut, ketiga pelaku yang sudah tertangkap ini, ditahan di Mapolres Ponorogo,” pungkasnya.