6 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Dinkes Sumenep
Polres Sumenep menetapkan 6 tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. Para tersangka diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan mengurangi kualitas bangunan sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 200 juta lebih.
Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan gedung Dinas kesehatan (Dinkes) dibangun pada 2014. Sedangkan anggarannya mencapai Rp 4,8 miliar.
Kapolres Sumenep juga mengaku lega akhirnya ‘PR’ atau tunggakan kasus dugaan korupsi bertahun-tahun lalu bisa diselesaikan sesuai target.
“Saat saya menjabat di sumenep ini, ada 2 tunggakan kasus dugaan korupsi, yakni Pasar Lenteng dan Gedung Dinkes. Yang Pasar Lenteng sekarang sudah vonis kalau gak salah. Yang gedung Dinkes sudah P21. Alhamdulillah, ini kado Hari Bhayangkara,” katanya, Senin (26/6/2023).
Dengan demikian, lanjutnya, untuk kasus-kasus dugaan korupsi ‘warisan’ pejabat sebelumnya sudah bisa diselesaikan. Ia mengakui untuk penyelesaian penyidikan kasus dugaan korupsi memang perlu waktu lebih lama dibanding tindak pidana konvensional seperti pencurian.
“Memang butuh waktu lama untuk mengungkap kasus korupsi. Karena yang dihadapi ini orang-orang pinter. Barang buktinya ya hanya berkas-berkas,” ungkapnya.
Proyek pembangunan gedung Dinkes dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep dianggarkan pada 2014. Pada saat itu pemerintah menganggarkan Rp 4,8 miliar melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Lalu, 2015 dilaporkan ke kepolisian lantaran diduga ada penyelewengan.
Pada 2019, tim penyidik Polres menetapkan dua tersangka. Setahun berikutnya, yakni pada November 2020, Polres Sumenep kembali menetapkan satu orang tersangka. Kasus tersebut sempat ‘mandeg’, dan pada 2023, Polres Sumenep kembali menambah tersangka 3 orang. Dengan demkian, total ada 6 tersangka yang telah diproses berkasnya dan oleh Kejaksaan dinyatakan P21, setelah sebelummya mengalami P19 (belum lengkap) sebanyak sembilan kali.
Enam tersangka itu masing-masing berinisial IM, warga Kecamatan Lenteng sebagai penyedia jasa kontruksi, kemudian ABM warga Kota Malang sebagai konsultan pengawas, MAQ warga Kecamatan Bluto sebagai kuasa Direksi PT. WSB selaku Penyedia Jasa Konstruksi, AE warga Kecamatan Kota Sumenep sebagai PPK (Dinas Kesehatan), MW warga Kabupaten Bangkalan sebagai Direktur PT WSB selaku Penyedia Jasa, dan EWN warga Kabupaten Tulungagung sebagi Direktur CV. Cipta Graha selaku Konsultan Pengawas.
“Kami tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk persiapan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II,” terang Kapolres.
Berdasarkan hasil audit oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur, ditemukan kerugian keuangan negara pada kasus tersebut sebesar Rp. 201.189.959,00.