Wahyu Kenzo Digelandang ke Mapolda Jatim, Kapolda: Extraordinary Crime
Crazy Rich Surabaya yang juga founder robot trading Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Kenzo ditangkap Polresta Malang Kota. Wahyu ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan, ITE, dan pencucian uang.
Kasus dugaan penipuan robot trading ATG yang dikelola PT Pansaky Berdikari Bersama itu secara resmi telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan penyelidikan hingga penangkapan Wahyu Kenzo.
“Kami telah turut melakukan pendampingan kepada Polresta Malang sampai pengembangan, dan baru beberapa hari saja (akhirnya) kemarin kami amankan pelaku yang diduga melakukan beberapa tindak pidana penipuan dan ITE,” kata Irjen Toni dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023).
Sementara, Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto menyebutkan asistensi yang diberikan Polda Jatim itu dilakukan sejak awal penyelidikan setelah kasus dugaan penipuan dilaporkan ke Bareskrim Polri.
“Tim polda jatim memberi asistensi bersama Polresta melakukan rangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan korban, beberapa saksi, dan juga berupaya memeriksa tersangka,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Namun, dalam 2 kali pemanggilan yang dilakukan polisi Wahyu Kenzo tidak memenuhi undangan tersebut. Proses penyelidikan dilanjutkan diikuti proses verifikasi kepada sejumlah pihak hingga dikeluarkan surat penangkapan.
“28 November (2022) dijadwalkan pemeriksaan tapi yang bersangkutan tidak hadir. Kami lantas melakukan koordinasi dengan Bappepti soal perizinan (robot trading) ternyata baru keluar Februari 2022. Kami lakukan verifikasi tentang legalitas itu. Lalu 2 januari 2023, panggilan kedua tapi tetap tidak dihadiri oleh Wahyu Kenzo,” kata Budi.
Polisi pun melakukan gelar perkara dengan cara zoom meeting bersama ahli IT dari UM Malang. Tujuannya untuk mendapatkan rekomendasi tentang kasus yang sedang diselidiki.
“Kami juga memeriksa kantor pos. Kenapa? Kami ingin memastikan bahwa surat pemanggilan kami pastikan sampai. Kami juga memeriksa Bank Mandiri berkaitan dengan transaksi yang telah dilakukan,” ujarnya.
Hingga akhirnya pada Sabtu 4 Maret 2023 polisi melaksanakan pengamanan terhadap Wahyu Kenzo. Sehari kemudian, polisi melakukan penahanan terhadap yang bersangkut.
“Sabtu itu kami amankan yang bersangkutan di suatu tempat di wilayah Surabaya dengan kapasitas sebagai saksi. Pada 5 Maret kami gelar perkara untuk peningkatan status sebagai tersangka. Saat diperiksa, yang bersangkutan sudah didampingi oleh kuasa hukum,” ujarnya.
Pada 5 Maret itulah Wahyu Kenzo ditetapkan untuk ditahan selama 20 hari.
“5 Maret itu terhadap Wahyu Kenzo kami tetapkan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Sekadar informasi, kasus ini menjadi atensi dari Polda Jatim karena kasus kejahatan yang diduga dilakukan oleh crazy rich asal Surabaya itu tergolong kejahatan luar biasa alias extraordinary crime.