Sabtu, 7 September 2024

Ditreskrimsus Polda Jatim

Situs Resmi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur

Tebang Pohon Jati di Hutan, Pria Asal Ponorogo Diamankan Satreskrim Polres Magetan

DM (54), warga Kabupaten Ponorogo, dibawa ke Mapolres Magetan saat asyik menebang pohon jati. Pasalnya pohon jati yang ditebang masuk dalam kawasan hutan Petak 67C dan Petak 69e1 RPH Gangsiran BKPH Sampung KPH Madiun. Tepatnya di Desa Nglopang, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan.

“Total ada 24 potong batang kayu jati yang telah dipotong dengan berbagai ukuran,” ujar Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, Senin (10/10/2022).

Awal terungkapnya, anggota Reskrim Polsek Sampung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat sisa potongan kayu jati. Dugaannya merupakan hasil pencurian di dalam kawasan hutan wilayah Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo.

“Selanjutnya dari hasil penyelidikan, Polsek Sampung mengamankan DM dan membawa ke Polsek Sampung. DM ditangkap oleh polisi saat menebang pohon,” katanya. Setelah dibawa ke Mapolsek Sampung kemudian dilakukan interogasi awal. Sekaligus dilakukan olah TKP pencurian di petak 67.C dan petak 69.E1.

“Rupanya masuk dalam wilayah Polsek Parang, Polres Magetan, selanjutnya Kapolsek Sampung,” jelas AKP Rudy.

Dari situ, kemudian kasus ini ditangani Satreksrim Polres Magetan. Pelaku dikenakan Pasal 36 angka 19 pasal 78 ayat 5 UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan/atau Pasal 37 angka 12 ayat 1 huruf b dan huruf c UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3,5 miliar,” pungkasnya.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *