Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Pemalsu Hasil Rapid Tes, Pelaku Mahasiswa
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil ungkap kasus manipulas data dan pemalsuan surat hasil rapid test antigen tanpa pemeriksaan medis namun melalui media social. Aksi ini terjadi di Dusun Krajan, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.
Kasus itu melibatkan tersangka Imam Baihaki (24) mahasiswa, yang berdomisili di Dusun Krajan, Kecamatan Jombang , Kabupate Jember.
Modus operandi sekitar Desember 2020 tersangka memosting di media sosial facebook menawarkan jasa pembuatan rapid tes antigen dan anti body.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko – Dirreskrimsus Kombes Farman dan Kasubdit SIber AKBP Wildan, Senin (11/1/2021) menjelaskan kronologis sekitar Desember 2020 tersangka bekerja sebagai panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Pilkada 2020 di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember sebagai staf pendukung, untuk petugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) dengan syarat melampirkan surat keterangan rapid test covid-19.
Saat itu sekitar 27 petugas PTPS dinyatakan reaktif, kemudian tersangka membuatkan surat rapid test covid-19 terhadap petugas PTPS mengatasnamakan klinik Nurus Syifa di Kecamatan Bangsalsari, Kabupten Jember dengan keterangan non reaktif.
Sementara saat itu untuk keperluan sehari hari tersangka berinisiatif untuk menjual surat keterangan rapid test antigen dan anti body melalui media sosial fecebook mengatasnamakan klinik Nurus Syifa di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember.
Desember 2020 tersangka memosting di market place media sosial facebook menawarkan jasa pembuatan rapid tes antigen dan anti body tersangka menjual surat rapid test antigen dan anti body tersebut dengan harga antara Rp 50.000 – Rp 200.000 per lembar.
Sedangkan tersangka sudah berhasil membuat surat rapid test sebanyak 44 lembar dan surat rapid tes antigen sebanyak 7 lembar dengan nilai total uang yang di dapat Rp 1.900.000.
Pada 9 Januari 2021 telah dilakukan penangkapan tersangka Imam Baihaki di Dusun Krajan , Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember dengan modus menawarkan jasa pembuatan Rapid tes antigen dan anti body melalu media facbbook.
Barang bukti yang diamankan berupa HP dan laptop, Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 51 jo pasal 35 UU ITE ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 milyar jo pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.