Subdit Siber Ditreskimsus Polda Jatim Meng-SP3-Kan Perkara Pencemaran Nama Baik Pengaduan Wakil Bupati Bojonegoro
Penyidik Siber, Ditreskrimsus Polda Jatim, akhirnya memutuskan untuk SP 3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan) terhadap perkara yang dilaporkan oleh Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto melayangkan pengaduan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik.
Sementara yang diadukan Budi Irawan adalah Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah, terkait pencemaran nama baik. Awalnya lapor ke Polres Bojonegoro, kemudian perkara itu “ditarik” untuk ditangani oleh Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko didampingi Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham dan Kasubdit Siber AKBP Wildan, Selasa Rabu (2/2/2022) mengatakan, penghentian penyidikan perkara itu, setelah tim penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah meminta keterangan dari 9 saksi dan 3 saksi ahli, selain pelapor dan yang dilaporkan.
“Tentuya penyidik melakukan penghentian penyidikkan perkara itu karena tidak cukup bukti,” ujarnya.
Wadir Krimsus Polda Jatim menambahkan, bahwa hasil gelar perkara nantinya akan disampaikan kepada, baik pelapor maupun yang dilaporkan.
“ Pada perkara pencemaran nama baik itu tak ada unsur pidana. Dan penghentian penyidikan perkaranya bukan karena damai. Namun dari hasil pemeriksaan tak ada unsur pidananya.JAdi sekali lagi perkaranya akhirnya di SP3,” pungkasnya.
Untuk diketahui, bahwa Surat pengaduan pencemaran nama baik itu ditandatangani Wagub Bojonegoro Budi Irawan, lalu Budi dipanggil untuk dimintai keterangan. Dalam surat pengaduan itu juga dilampirkan sejumlah alat bukti diantaranya transkrip percakapan di sebuah grup WhatsApp.
Dalam surat pengaduan, Wabup Budi mengadukan Bupati Anna yang menulis beberapa hal yang dianggapnya telah menuduh serta memberikan informasi kepada publik yang belum pasti kebenarannya.