Kamis, 12 Desember 2024

Ditreskrimsus Polda Jatim

Situs Resmi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur

Subdit Siber Bongkar Jaringan Pemalsu Ijasah

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menggulung pelaku yang melakukan tindak pidana ijasah palsu.

Kasus itu melibatkan dua tersangka berinisial MW (32) tinggal Desa Lajing Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan Madura dan BP (26) tinggal Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya.

Barang bukti yang disita pemalsuan ijasah dari tersangka MW berupa Handphone Merk Xiaomi type Redmi Note X warna biru dengan Sim Card 081231827066 dan 082192222604, 2 Lembar ljazah Palsu, 2 (dua) Lembar Transkrip Nilai Palsu, 2 lembar Shipment Receipt DHL from Moh Wardi (Waybill Number 2484789425): 9 Akun diantaranya Facebook, Whatsapp, Instagram, Email, Dana, Jenius, Bukalapak dan Shopee.

Sedang barang bukti yang disita dari BP berup:unit HP Merk Xioami type Redmi 4 A warna Gray, unit HP Merk Infinix type S5 lite warna Biru Simcard No 085329811885, Komputer(Printer, Monitor, PC, Keyboard dan Mouse), Buku rekening BRi No. 654901005668508 beserta ATM, 2 lembar |jazah Palsu, 3 lembar SHUN Palsu, Transkrip Nilai Palsu, lembar print out Logo Universitas Brawijaya, 25 lembar Resi Pengiriman, 5 Akun diantaranya Dana, Gopay/Gojek, Facebook, Email dan 3 Bendel kertas Foto.

Akibat perbuatanya, pelaku/tersangka dijerat pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman Undang2 Informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman 12 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gato Repli Handoko didampingi Wadir Reskrimsus Zulham dan Kasubdit Siber AKBP Wildan, Selasa (22/6/2021) mengatakan, diawali akhir tahun 2019, tersangka BP mulai melakukan pembuatan ljazah palsu dengan cara mencetak sendiri sesuai dengan permintaan/pemesanan.

Berdasarkan hasil Patroli Siber, petugas menemukan adanya postingan di Facebook atas nama Rio Pratama dan Riowaree menawarkan ljazah dengan harga bervariatif. Sedang persyaratan mengirimkan Foto, Data Pribadi, Nama Orang Tua, Alamat, No. HP.

Selanjutnya dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan yang kemudiuan petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka MW dan BP.

Pada kasus itu MW selaku yang memasarkan ijazah palsu melalui medsos dan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari. Untuk tersangka BP selaku Pembuat dan memasarkan ijazah palsu melalui medsos untuk dijual yang dijadikan mata pencaharian.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *