Sabtu, 7 September 2024

Ditreskrimsus Polda Jatim

Situs Resmi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur

Sebar Video Mesumnya Bersama Pacar, Seorang Pria Diamankan Satreskrim Polres Magetan

Seorang pria berinisial APF (26), warga Kecamatan Magetan diamankan polisi setelah terbukti menyebarkan video mesumnya bersama mantan pacar.

“Pelaku itu tidak terima bakal diputus. Kemudian dia menyebarkan video mesum saat menjalin hubungan dengaan pacarnya,” ujar Kapolres Magetan, AKBP Yakhob Silvana, Sabtu (28/8/2021).

Menurut Yakhob, dalam pemeriksaan pelaku mengaku sudah mengirimkan video mesum itu kepada tiga temannya. Video tersebut berdurasi 25 detik dan berisi adegan mesum antara pelaku dan korban.

“Pelaku merekam video tanpa sepengetahuan korban,” tambah Kapolres.

Sementara Kasat Reskrim Polres Magetan Iptu Rudy Hidajanto menjelaskan bahwa pelaku dan korban sempat perpacaran selama satu tahun. Selama itu, pelaku sering mengajak korban berhubungan layaknya suami istri.

“Saat berhubungan layaknya suami istri itulah, pelaku merekam tanpa sepengetahuan korban. Dan saat korban minta putus, pelaku tidak terima lalu menyebarkan video itu,” papar dia.

Pelaku dijerat Pasal 29, Pasal 32 Undang-undang (UU) RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 46 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *