Kamis, 8 Agustus 2024

Ditreskrimsus Polda Jatim

Situs Resmi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur

Sebar Hoaks Kecelakaan Gegara Lampu Jalan Dimatikan Saat PPKM Darurat, Diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota

Pria berinisial APU (23) harus berurusan dengan polisi. Sebab ia membuat hoaks soal kecelakaan akibat adanya pemadaman lampu jalan selama PPKM Darurat.

Kini, APU tengah menjalani pemeriksaan setelah identitasnya terungkap Satreskrim Polresta Malang Kota. “Kita sedang lakukan klarifikasi terkait posting-an yang bersangkutan. Karena mengandung berita bohong atau hoaks,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo dalam konferensi pers di mapolresta, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Senin (5/7/2021), malam.

Awalnya, APU mengunggah sebuah posting-an dengan akun Facebook Chaplin Gtgbgt di grup Komunitas Peduli Malang Raya, Minggu (4/7/2021) malam. Dalam posting-an itu ia menceritakan sebuah kecelakaan lalu lintas akibat adanya pemadaman penerangan jalan umum (PJU) di masa PPKM Darurat.

“Matur nuwun wali kota malang pak sutiaji yang terhormat. gara” Iampu dalan sampean pateni ak di tabrak sepeda dan seng nabrak ora gelem tanggung jawab,masio loro ne perih panas ak ora berobat pakji. wedi ne ngkok di sangkakno kenek covid. Matur nuwun sanget kanggo njenengan,” tulis APU di Facebook.

Posting-an itu disertai dengan beberapa foto yang menunjukkan adanya luka di bagian pipi, siku dan lengan tangan. Tak lama, unggahannya viral dan keberadaan APU diselidiki polisi.

Sejak itu, APU kemudian digelandang petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tinton menegaskan, penanganan APU menjadi contoh sekaligus peringatan kepada masyarakat agar tidak menyebarkan berita hoaks. Apalagi terkait pelaksanaan PPKM Darurat, yang merupakan upaya pemerintah dalam menekan angka sebaran COVID-19.

“Arahan sekaligus petunjuk Bapak Kapolres, kita memberikan peringatan. Ini sebagai contoh, karena merupakan pelanggaran hukum. Dan kegiatan PPKM bertujuan untuk mengurangi jumlah penularan COVID-19,” tegasnya.

Pemerintah Kota Malang memutuskan pemadaman lampu di sejumlah ruas jalan selama PPKM Darurat. Pemadaman mulai pukul 20.00 WIB hingga pagi hari. Tujuannya, untuk mengurangi mobilitas warga.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *