Kasus Video Hoaks Penembakan, Polres Malang Tetapkan Gus Idris Tersangka
Setelah melalui proses panjang, kasus video hoaks penembakan yang melibatkan youtuber supranatural dan perdukunan, Muh Idrisul Marbawi alias Gus Idris ditetapkan tersangka oleh Polres Malang.
Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono melalui Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny K Bara’lagi membenarkan penetapan tersangka.
Melalui surat bernomor R/4003/VI/2021/Reskrim Gus Idris ditetapkan sebagai tersangka, atas dasar laporan polisi pada April 2021 lalu oleh beberapa organisasi masyarakat (Ormas) di Kabupaten Malang.
“Penetapan tersangka itu sejak sejak 29 Juni 2021 lalu,” kata AKP Donny, Selasa (6/7/2021).
Penetapan tersangka itu, menurut Kasat Reskrim berdasarkan laporan gelar perkara pada 29 Juni 2021 lalu, terkumpul sejumlah bukti-bukti yang menguatkan Gus Idris ditetapkan sebagai tersangka. Terlebih video yang diunggah dalam kanal Youtubenya beberapa waktu lalu, telah ramai dikeluhkan masyarakat karena dianggap membuat keresahan.
Kasat Reskrim menyebut, hari ini, Selasa (6/7/2021) pihaknya menjadwalkan akan memanggil pria asal Desa Babadan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang itu.
“Selanjutnya yang bersangkutan akan kami panggil. Rencananya hari ini, Selasa (6/7/2021),” ujarnya.
Untuk diketahui, pada awal Maret lalu masyarakat sempat ramai atas tayangan video yang memperlihatkan Gus Idris seolah-olah ditembak oleh oknum orang tidak dikenal melalui sebuah mobil yang sedang berjalan pada akun youtube bernama GIO.
Pasca tertembak, tampak Gus Idris terguling-guling dan mengeluarkan darah. Bahkan santri yang ada disekitarnya nampak panik ketika penembakan itu terjadi.
Setelah diunggah, video hoaks itu mendapat reaksi yang beragam dari masyarakat. Bahkan tidak sedikit pula yang mengecam video tersebut. Namun Gus Idris akhirnya mengaku bahwa itu hanya sebuah konten sandiwara.
Atas surat penetapan tersangka kepada pria yang juga pengasuh Pondok Pesantren Toriqul Jannah, Desa Babadan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang dianggap melanggar pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Juncto pasal 55 KUHP.