Satreskrim Tulungagung Tangkap Penipu Bermodus Edit Bukti Transfer
Satreskrim Polres Tulungagung menangkap seorang penipu bermodus edit transfer pembelian handphone. Pelakunya adalah David Anbamige Trisula (30), warga Desa Bendo, Kapas, Bojonegoro. Ini bukan pertama kalinya tersangka menipu orang.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantono menjelaskan kronologi penipuan yang dilakoni tersangka. Awalnya, tersangka melakukan transaksi pembelian dua unit handphone melalui online.
Setelah menyepakati harga, tersangka mengajak korban bertemu untuk mengambil handphone. Sedangkan uangnya akan ditransfer oleh tersangka. Saat bertemu dengan korbam, tersangka menunjukkan foto bukti transfer yang sebelumnya telah diedit menggunakan aplikasi.
“Jadi mulai dari jam transfer, tanggal, dan nominal uang telah diedit oleh tersangka untuk meyakinkan korban kalau uang sudah ditransfer,” jelasnya, Selasa (9/2/2021).
Korban yang percaya begitu saja lantas menyerahkan handphone kepada tersangka. Setelah korban mengecek saldo ATM-nya, rupanya tidak ada tambahan uang yang masuk. Korban kemudian mencoba menghubungi tersangka, namun gagal. Handphone tersangka tidak aktif.
Merasa ditipu, korban lantas melapor ke Polres Tulungagung. Usai menerima laporan, polisi langsung melacak keberadaan tersangka. Setelah dicari, tersangka diketahui bersembunyi di sebuah rumah kos di Kelurahan Bago, Kabupaten Tulungagung. Tersangka pun diringkus tanpa perlawanan.
“Tersangka ini merupakan residivis kasus penipuan mobil, serta kasus narkoba ,” imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka sudah berulang kali menipu orang. Selain untuk membeli handphone, tersangka menggunakan modus mengedit bukti transfer untuk membeli pulsa. Keahlian mengedit ini diperoleh secara autodidak.
Ardyan mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati saat melakukan transaksi bisnis online.
“Harus dicek dulu benar atau tidak, uang pembayaran sudah masuk atau belum,” imbau AKP Ardyan.