Satreskrim Polres Madiun Bongkar Peredaran Pupuk Non Subsidi Ilegal

Polisi Madiun mengamankan dua ton pupuk nonsubsidi ilegal. Pupuk tersebut diamankan dari pemiliknya, Surip (36) warga Desa/Kecamatan Wonoasri.
“Tersangka warga Wonoasri karena menjual pupuk nonsubsidi ilegal,” ujar Wakapolres Madiun Kompol Ahmad Faisol Amir saat rilis, Rabu (16/12/2020).
Dua ton pupuk tersebut, kata Faisol, dikemas dalam sak ukuran 50 kg. Pupuk jenis phonska sebanyak 36 sak dan jenis SP-36 ada 4 sak. “Total 40 sak,” imbuhnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Aldo Febrianto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat terkait banyaknya pupuk nonsubsidi, yang beredar tidak sesuai dengan kualitas. Pengamanan barang bukti dan tersangka dilakukan pada Minggu, 6 Desember 2020 sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan Raya Dungus Kelurahan/Kecamatan Wungu.
“Kita amankan pelaku dan barang bukti menjual pupuk nonsubsidi merek phonska dan SP-36 tanpa dilengkapi izin edar. Barang diambil dari Gresik,” papar AKP Aldo.
“Membeli pupuk nonsubsidi dari Gresik seharga Rp 55 ribu per sak dan dijual kembali di wilayah Kabupaten Madiun dengan harga Rp 100 ribu per sak,” imbuhnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 122 Jo Pasal 73 UURI Nomor 22 Tahun 2019, tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Bahwa setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar