Puluhan Korban Penipuan Investasi Bodong di Tuban Lapor Polisi

Kasus investasi bodong yang terjadi di Kabupaten Lamongan masih berlanjut dan merembet ke Kabupaten Tuban, setelah Polres Lamongan menetapkan S (22), mahasiswi asal Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, menjadi tersangka investasi bodong tersebut.
Puluhan orang yang sebagian besar adalah para wanita muda mendatangi Polres Tuban untuk melaporkan kasus penipuan investasi bodong yang selama ini mereka alami, Senin (17/1/2022).
Dalam kasus tersebut, korban dijanjikan mendapatkan keuntungan dari modal antara 40 persen sampai dengan 50 persen. Diduga jumlah korban kasus penipuan investasi bodong di Kabupaten Tuban itu mencapai 700 orang dengan kerugian hingga 42 miliar rupiah.
Salah satu reseller-nya yang bernama Irwid Ayu Audi Permatasari (22), warga Jalan Basuki Rachmad, Kota Tuban, telah melaporkan SB, selaku owner atau pemilik investasi bodong dengan nama “Invest Yuks” tersebut, ke Polres Tuban, atas dugaan penipuan dan pencucian uang.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa, mengatakan pihaknya saat ini sudah menerima laporan dari masyarakat yang mengaku sebagai korban investasi bodong Lamongan.
Perwira pertama itu menjelaskan, bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dari investasi bodong agar melapor ke Satreskrim.
Saat ini, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangani perkara penipuan atau penggelapan yang sedang marak.
“Masih kita lakukan penyelidikan, baik untuk reseller dan nilai kerugian yang dialami para korban,” pungkasnya.