Sabtu, 7 September 2024

Ditreskrimsus Polda Jatim

Situs Resmi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur

Prostitusi Online Khusus Janda Dibongkar Satreskrim Polresta Banyuwangi

Satreskrim Polresta Banyuwangi membongkar praktik prostitusi online dengan para janda sebagai pemuas nafsu lelaki hidung belangnya. Muncikari N (33), warga Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore ditangkap.

“Jadi muncikari yang kita tangkap adalah penyalur jasa dengan korban semua janda,” ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifuddin, Jumat (15/1/2021).

Terungkapnya praktik prostitusi online ini berawal dari patroli cyber di media sosial. Melalui akun Facebooknya, muncikari atau pelaku menawarkan jasa ranjang berbayar kepada pria hidung belang.

“Dari media sosial Facebook kemudian dilanjutkan dengan transaksi via WA (WhatsApp),” katanya.

Setelah terjadi kesepakatan soal perempuan yang dipesan dan harga booking-nya, dilakukan pertemuan dengan pria hidung belang di hotel melati di Kecamatan Gambiran.

Menurut Kapolres, tarif yang dipatok pelaku untuk satu jam layanan seks antara Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu. “Uang tersebut termasuk biaya hotel, upah korban dan fee yang didapat pelaku,” imbuhnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti satu unit handphone, uang senilai Rp 600 ribu, dua buah kondom belum terpakai dan sebuah kondom yang sudah terpakai.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *