Senin, 14 Oktober 2024

Ditreskrimsus Polda Jatim

Situs Resmi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur

Prostitusi Online Berkedok Salon Digerebek Satreskrim Blitar Kota

Prostitusi online berkedok salon diungkap Satreskrim Polres Blitar Kota. Terungkapnya prostitusi online di Blitar ini dari laporan masyarakat yang resah adanya aktivitas mencurigakan sebuah salon sekaligus menyewakan kamar kost.

Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah kost wilayah Kecamatan Sananwetan. Petugas mendapati dua pasangan mesum dalam dua kamar.

“Sedangkan empat perempuan lainnya beserta satu orang perempuan dewasa sebagai muncikari bernama BY (40) berada di ruang tamu,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Heri Setiawan, Rabu (7/4/2021).

Mereka semua, jelas dia, langsung dibawa ke Mapolres Blitar Kota untuk diminta keterangan.

“Saat proses penyidikan, BY mengaku sudah satu tahun beroperasi. Mereka mengajak para korbannya menjadi pemandu lagi di rumah karaoke,” tambahnya.

Setelah itu korban dibelikan HP terbaru, namun harus dibayar dengan cara dicicil. Merasa punya utang, para korban menurut saja dipekerjakan untuk melayani hidung belang untuk membayar HP tersebut.

“Saat para korban setuju, muncikarinya menawarkan melalui WA ke pria hidung belang, Tarifnya, sekali main Rp 300 ribu. Yang Rp 200 ribu diberikan kepada korban, yang Rp 100 diambil muncikari sebagai uang sewa kamar kos” tambah Kapolres.

BY akan dijerat dengan Pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *