Sabtu, 7 September 2024

Ditreskrimsus Polda Jatim

Situs Resmi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur

Polsek Tegalsari Surabaya Bongkar Sindikat Uang Palsu Jaringan Jakarta

Darmono (45) warga Sukodono, Sidoarjo yang sehari-hari menjadi pedagang di pasar burung Kupang, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tegalsari usai ketahuan memiliki dan mengedarkan uang palsu dalam melakukan transaksi berdagang. Ia diamankan di kiosnya pada Rabu, (16/2/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, AKP Marji Wibowo menjelaskan, pengungkapan jaringan uang palsu dari Jakarta ini bermula dari laporan salah satu pembeli Darmono yang mengeluhkan mendapat uang palsu usai membeli burung. Polisi yang mendapatkan laporan tersebut lantas melakukan penyelidikan.

“Usai diselidiki kami temukan uang palsu 197 lembar pecahan Rp 100 ribu dari tangan Darmono,” ujar AKP Marji saat dikonfirmasi, Minggu (13/3/2022).

Dari pengakuan Darmono, ia mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara membeli dari seseorang bernama Putu (62) yang tinggal di kawasan Rungkut. Polisi pun lantas menjemput Putu di kediamannya dan menangkap warga asal dusun Bungkulan, kecamatan Sawan, Bali tersebut.

“Putu ini kurir dari seseorang bernama Opa yang membuat uang palsu di Jakarta. Saat ini sudah kami tetapkan buron. Doakan cepat tertangkap,” imbuh AKP Marji.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita uang palsu tunai 197 lembar pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp. 19.700.000,00. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan penjara.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *