Otak Penipuan Umroh-Investasi Bodong Senilai Rp 2 M Diringkus Satreskrim Polres Mojokerto
Satreskrim Polres Mojokerto meringkus otak penipuan dengan modus umroh murah dan investasi bodong. Sejak Agustus 2019, tersangka menipu 232 korban dengan total kerugian 2,027 miliar.
Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengatakan otak penipuan tersebut adalah M Nasir (43), warga Kelurahan Nginden Jangkungan, Sukolilo, Surabaya.
Tersangka melakukan penipuan dengan dua modus. Pertama, Nasir menawarkan jasa perjalanan umroh dengan biaya murah. Para korban diiming-imingi hanya dengan membayar Rp 10 juta bisa menunaikan umroh dua tahun kemudian.
“Modus kedua adalah investasi dengan janji keuntungan 14 persen per bulan,” kata Kapolres saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Selasa (16/11/2021).
Untuk membuat para korban tergiur, Nasir berjanji akan membayar keuntungan tak wajar tersebut selama 15 bulan. Namun, umroh maupun keuntungan investasi yang dijanjikan tersangka tak pernah terwujud.
Selain meringkus Nasir sebagai otak penipuan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain berupa 8 lembar kuitansi dan surat pernyataan pengembalian uang.
“Korban tidak hanya dari Jatim, tapi juga dari Jabar. Nanti akan terus kami kembangkan,” terangnya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menjelaskan tersangka menjalankan aksinya sejak Agustus 2019 sampai April 2020. Korban penipuan Nasir mencapai 232 orang dengan total kerugian Rp 2,027 miliar.
Para korban berasal dari Mojokerto, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Bangkalan, serta Indramayu-Jabar. Seluruh uang para korban telah habis untuk biaya hidup tersangka dan berdagang uang digital.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya.