Nekat Mudik 6-17 Mei, Ini Sanksi Bagi Warga Jatim
Pemerintah menetapkan larangan mudik lebaran mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Jika nekat mudik, ada sejumlah sanksi yang sudah menanti.
Bagi kendaraan yang nekat menerobos titik penyekatan, petugas gabungan akan langsung memutarbalikkan kendaraan tersebut. Di Jawa Timur, ada 27 titik yang disekat. Sebanyak 7 titik perbatasan provinsi dan 20 titik perbatasan kabupaten atau kota.
“Kalau ditemukan ada yang masih bobol, mereka nekat, kalau menemukan ada yang mencoba masuk akan diputarbalikkan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko beberapa waktu lalu.
Kabid Humas memaparkan kendaraan yang diperbolehkan jalan hanya kendaraan petugas, logistik, bahan pokok atau sembako, alat kesehatan, pengangkut stok BBM, serta ekspedisi. “Kita akan menindaklanjuti kebijakan yang ada. Kalau ada aturannya seperti itu ya kita akan menindaklanjuti yang sudah dikeluarkan atasan,” imbuhnya.
Tak hanya itu, untuk kendaraan pribadi akan dilakukan pemeriksaan kendaraan dan identitas. Namun, jika didapati kendaraan merupakan kendaraan umum, sanksinya akan ditambah pencabutan izin trayek dengan berkoordinasi sama instansi terkait.
Untuk pengendara yang hendak menuju tempat kerjanya, harus membawa surat dari kantor atau tempat bekerja. Masyarakat dalam kondisi kritis atau hamil yang hendak ke rumah sakit juga diperbolehkan lewat pos penjagaan dengan sejumlah ketentuan.
Sedangkan masyarakat yang memaksa menerobos untuk mudik, akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku sesuai UU Karantina Nomor 6 Tahun 2018. Dalam UU ini di Pasal 93 disebutkan bahwa hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bila melanggar aturan mudik.
Berikut 20 lokasi penyekatan perbatasan kabupaten/kota dari Dirlantas Polda Jatim :
- Perbatasan Gresik-Lamongan
- Perbatasan Sidoarjo-Pasuruan
- Perbatasan Mojokerto-Sidoarjo
- Perbatasan Pasuruan-Probilinggo
- Perbatasan Probolinggo-Situbondo
- Perbatasan Pasuruan-Malang
- Perbatasan Malang-Lumajang
- Perbatasan Situbondo-Banyuwangi
- Perbatasan Jember-Lumajang
- Perbatasan Nganjuk-Jombang
- Perbatasan Jombang-Mojokerto
- Perbatasan Blitar-Kediri
- Perbatasan Kediri-Malang
- Perbatasan Bojonegoro-Tuban
- Perbatasan Ngawi-Madiun
- Perbatasan Madiun-Magetan
- Madura sisi utara
- Madura sisi selatan
- Pintu masuk Tol Ngawi
- Pintu masuk Tol Probolinggo.
Sementara 7 titik perbatasan provinsi yang disekat adalah:
- Perbatasan gerbang Tol Ngawi – Solo
- Perbatasan Ngawi Mantingan – Sragen
- Perbatasan Tuban – Rembang
- Perbatasan Bojonegoro – Cepu
- Perbatasan Magetan – Karanganyar
- Perbatasan Pacitan Donorejo – Wonogiri
- Pelabuhan Ketapang Banyuwangi – Gilimanuk Bali