Kamis, 8 Agustus 2024

Ditreskrimsus Polda Jatim

Situs Resmi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur

Modus Penipuan Robot Trading Wahyu Kenzo yang Rugikan 25 ribu Korban Senilai Rp 9 Triliun

Crazy Rich Surabaya yang juga founder robot trading Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Kenzo ditangkap Polresta Malang Kota. Wahyu ditangkap karena kasus dugaan tindak pidana perdagangan, ITE, dan pencucian uang dengan puluhan ribu korban dan kerugian mencapai Rp 9 triliun.

Kasus penipuan robot trading ATG yang dikelola PT Pansaky Berdikari Bersama itu sempat dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Kepada polisi, korban menceritakan modus penipuan yang dilakukan oleh Wahyu Kenzo.

Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa Wahyu Kenzo dengan robot trading ATG miliknya memanfaatkan situasi ekonomi yang sulit di tengah Pandemi COVID-19

“Situasi saat itu Pandemi COVID-19. Apa yang ditawarkan Wahyu Kenzo ini seolah-olah memberikan kesempatan untuk setiap orang mendapatkan keuntungan ekonomi. Robot trading ini memberikan iming-iming paket yang ada di dalam daftar dengan keuntungan yang dijanjikan,” ujarnya saat rilis di Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023).

Sebagaimana modus penipuan lainnya, apa yang dijanjikan tak kunjung didapatkan. Meski sejumlah korban telah mampu melakukan penarikan tunai keuntungan di awal-awal robot trading itu beroperasi, belakangan keuntungan itu tidak bisa dicairkan.

“Jadi korban ini rata-rata bisa withdraw (menarik) maksimal 2.000 dolar AS. Setelah itu sistem tidak bisa melayani, sehingga dana yang mau ditarik korban ter-pending. Sementara komunikasi dengan saudara Wahyu Kenzo terputus dan korban merasa dirugikan,” ujarnya.

Penyelidikan kasus ini dilakukan Polresta Malang Kota dengan asistensi dari Polda Jatim. Hal ini dilakukan sejak awal karena kasus kejahatan yang diduga dilakukan oleh crazy rich asal Surabaya itu tergolong kejahatan luar biasa alias extraordinary crime.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *