Lagi, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Prostitusi Online Wanita Dibawah Umur
Seorang bos kos-kosan ditangkap polisi di Mojokerto. Dia ditangkap karena menjadi muncikari yang merekrut dan menawarkan 36 anak di bawah umur di media sosial.
Tersangka yakni OS (38) warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Ia ditangkap Unit Subdit V Siber Ditreskrimum Polda Jatim pada Jumat (29/1).
“Tersangka kami tangkap di tempat kos-kosannya,” terang Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo saat jumpa pers, Senin (1/2/2021).
Menurut Waka Polda, korban yang telah ditawarkan muncikari itu totalnya ada 36 perempuan, yang masuk kategori di bawah umur. Rata-rata umur korban berkisar antara 14 tahun hingga 16 tahun. Mereka masih berstatus pelajar SMP dan SMA.
“Korban ada 36 anak. Umurnya 14 sampai 16 tahun. Statusnya pelajar dari SMP hingga SMA,” jelasnya.
Waka Polda menambahkan, praktik prostitusi online anak di bawah umur ini telah dilakukan tersangka dalam 2 tahun terakhir. Ia dibantu melalui reseller untuk mencarikan korban untuk ditawarkan ke pria hidung belang.
“Hampir berjalan 2 tahun ini. Dia dibantu reseller yang masih di bawah umur juga. Namun saat ini kami masih tetapkan satu tersangka,” tuturnya.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Ini kami masih pengembangan lidik,” pungkas Waka Polda.