Jatim Perpanjang PPKM di 17 Kabupaten/Kota
Pemerintah pusat memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), salah satunya di Jatim. Setelah Pemprov Jatim melakukan evaluasi, ada 17 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM jilid 2.
Dari Keputusan Gubernur Jatim No 188/34/KPTS/013/2021 Tentang Perpanjangan PPKM Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, ada 17 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM jilid 2 di Jatim mulai Selasa (26/1) hingga Senin (8/2).
Ke-17 daerah tersebut yakni Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Magetan, Ponorogo, Trenggalek, Tulungagung, Pamekasan dan Tuban.
Gubernur mengatakan perpanjangan PPKM sesuai dengan Instruksi Mendagri No 2 Tahun 2021. Adapun daerah yang akan melaksanakan PPKM jilid 2 ini yakni daerah yang telah diterapkan sesuai dengan instruksi Mendagri. Kemudian daerah itu memenuhi 4 kriteria dari KCPEN dan masuk dalam zona merah sesuai dari Gugus Tugas COVID-19 Nasional. Ia berharap, perpanjangan PPKM bisa berjalan efektif.